Rabu, 23 Maret 2011

delik delik dalam kuhp


Pengertian delik
A.secara umum
Delik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman atau pidana oleh uu
B.menurut para ahli
Achmad Ali :Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.
Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum
Andi Zainal Abidin Farid : menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.
Menurut Moeljatno : memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
 Prof. Simons : mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum

B.penggolongan delik dalam kuhp

Pada perkuliahan yang lalu sudah kami jelaskan bagian-bagian khusus atau ketentuan-ketentuan khusus yang memuat aturan-aturan tentang perbuatan-perbuatan mana yang dapat dipidana serta menentukan ancaman pidananya. Ketentuan-ketentuan ini terdapat baik dalam KUHP maupun diluar KUHP. Dalam KUHP ketentuan ini terdapat dalam buku Ke-II tentang Kejahatan dan Buku – III tentang pelanggaran.

Perbuatan / tindak pidana yang diatur dalam KUHP buku-II KUHP terdiri dari XXXII Bab dan Buku ke- III terbagi menjadi IX Bab. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan kedalam beberapa pembagian.

A. Tindak pidana dimaksud dapat dibedakan secara Kualitatif atas Kejahatan dan Pelanggaran :

1. KEJAHATAN :

Secara doktrin Ketajahatan adalah Rechtdelicht, yaitu perbuatan perbuatan yang ebrtentangan dengan kedailan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam undang-undang, perbuatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Jenis tindak pidana ini jugasering disebut mala per se. Perbuatan-perbuatan yang dapat dukualisifikasikan sebagai Rechtdelicht dapat disebut anatara lain pembunuhan, pencurian dan sebagainya.

2. PELANGGARAN :

Jenis tindak pidana ini disebut Wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena undang-undang mengancamnya dengan sanksi pidana. tindaka pidana ini disebut juga mala qui prohibita. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikualisifikasikan sebagai sebagai wetsdelicht dapat disebut misalnya memarkir mobil disebelah kanan jalan, berjalan dijalan raya disebelah kanan dan sebagainya.

Dalam perkembangannya pembagian tindak pidana secara kualitatif atas kejahatan dan pelanggaran seperti tersebut diatas tidak diterima. Penolakan terhadap pembagian tindak pidana secara kualitatif tersebut bertolak dari kenyataan, bahwa ada juga kejahatan yang baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat setelah dirumuskan dalam undang-undang pidana. Dengan demikian tidak semua Kejahatan merupakan perbuatan yang benar-benar telah dirasakan mnasyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terdapat juga pelanggaran yang memang benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kedailan, sekalipun perbuatan itu belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam Undang-undang.

B. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Formil dan tindak pidana Materiil :

1. Tindak pidana Formil :

Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Perbuatan yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Formil adalah tindak pidana yang telah dianggap terjadi/selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana Formil dapat disebut misalnya pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dan sebagainya.

2. Tindak pidana Materiil :

Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Akibat yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Materiil adalah tindak pidana yang baru dianggap telah terjadi , atau dianggap telah selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Jadi jenis pidana ini mempersyaratkan terjadionya akibat untuk selesainya. Apabila belum terjadi akibat yang dilarang, maka belum bisan dikatakan selesai tindak pidana ini, yang terjadi baru percobaan . Sebagai contoh misalnya tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dan sebagainya.

Untuk memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil. berikut ini akan diberikan ilustrasi sebagai berikut :

Contah I :

” Terdorong keingan untuk memiliki Sepeda motor, Sia A berniat mencuri Sepeda motor Tentangganya yang disimpan diteras rumahnya. Ketika ada kesempatan, diambilah Sepeda motor milik tentangga si A tersebut. Namun ketika Si A sudah mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, ia diketahui / kepergok pemiliknya ketika tetangganya sedang keluar dari pintu rumahnya , seketika itu dimintalah kembali Sepeda motor miliknya itu dari Si oleh A ”.

Contah II :

” Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama Gondang, karena Gondang sering mengejeknya, Karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh Gondang. Dengan membawa alat berupa sebilah pedang , menunggulah si A ditempat dimana Gondang akan lewat. Setelah lewat, dibacoklah tubuh Gondang dengan sebilah pedang yang sudah dipersiapkan oleh Si A. Namun bacokan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan itu hanya mengakibatkan Gondang mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia”.

Pada contoh I tersebut telah memberikan ilustrasi delik Formil. Meskipun akibat dari pencurian itu belum terjadi, yaitu dimilikinya sepeda motor itu oleh Si A, tetapi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap sudah terjadi atau sudah selesai. Pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap telah selesai, dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pencurian yaitu mengambil, tanpa perlu dipersoalkan akibat dari pengambilan itu.

Pada contoh II diilustrasikan delik / tindak pidana Materiil. Dalam kasus ini sekalipun Si Gondang melakukan pembacokan dengan niat membunuh, tetapi karena akibat pembacokan itu belum terjadi, yaitu kematian, maka Si Gondang tidak dapat dikatakan telah melakukan pembunuhan. Dalam hal ini oleh karena akibat kematian atau hilangnya nyawa sebagai syarat mutlak dalam delik Materiil belum terjadi, maka juga berarti tindak pidana pembunuhan itu belum terjadi. Dalam kasus ini yang terjadi barulah percobaan pembunuhan.

C. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik Comissionis, delik Omisionis dan delik Comisionis per omnisionis :

1. Delik Comissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang misalnya melakukan pencurian, penipuan, pembunuhan dan sebagainya.

2. Delik Omissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu berbuat sesuatu yang diperintah misalnya tidak menghadap sebagai saksi dimuka persidangan Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 522 KUHP.

3. Delik Comissionis per Omissionis Comissa
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Contohnya : Seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air susu ( pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam pasal 338 atau 340 KUHP ).

D. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Kesengajaan dan tindak pidana kealpaan ( delik dolus dan delik Culpa ):

1. Tindak pidana kesengajaan / delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan.

Misalnya : Tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 245 KUHP dan sebagainya.

2. Tindak pidana kealpaan / delik culpa adalah delik-delik yang memuat unsur kealpaan.

Misalnya : Delik yang diatur dalam pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, delik yang diatur dalam pasal 360 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka dan sebagainya.

E. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik tugal dan delik ganda :

1. Delik Tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Artinya delik ini dianggap telah terjadi dengan hanya dilakukan sekali perbuatan.

Misalnya : Pencurian, penipuan, pembunuhan dan lain sebagainya .

2. Delik Ganda adalah delik yang untuk kualifikasinya baru terjadi apabila dilakukan beberapa kali perbuatan..

Misalnya : Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana / delik dalam pasal 481 KUHP, maka penadahan itu harus terjadi dalam beberapa kali. Apabila hanya satu kali terjadi, maka masuk kualifikasi pasal 480 KUHP ( Penadahan biasa ).

F. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana yang berlangsung terus dan tindak pidana yang tidak berlangsung :

1. Tindak pidana berlangsung terus adalah tindak pidana yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu berlangsung terus. Dengan demikian tindak pidananya berlangsung terus menerus.

Misalnya : Tindak pidana yang diatur dalam pasal 333 KUHP yaitu tindak pidana merampas kemerdekaan orang. Dalam tindak pidana ini, selama orang yang dirampas kemerdekaannya itu belum dilepas ( misalnya disekap didalam kamar ), maka selam itu pula tindak pidana itu masih berlangsung.

2. Tindak pidana yang tidak berlangsung terus adalah yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu tidak berlangsung terus. Jenis tindak pidana ini akan selesai setelah denmgan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang atau telah timbulnya akibat..

Misalnya : Tindak pidana pencurian, pembunuhan penganiayaan dan sebagainay.

G. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan :

1. Tindak pidana Aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan / korban. Dengan demikian, apabila tidak ada pengaduan, terhadap tindak pidana tersebut tidak boleh dilakukan penuntutan. Tindak pidana aduan dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu :

a. TINDAK PIDANA ADUAN ABSOLUT :

Adalah tindak pidana yang mempersyaratkan secara absolute adanya pengaduan untuk penuntutannya.

Misalnya : Tindak pidana perzinaan dalam pasal 284 KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP dan sebagainya. Jenis tindak pidana ini menjadi aduan, karena sifat dari tindak pidananya relative.

b. TINDAK PIDANA ADUAN RELATIF :

Pada prinsipnya jenis tindak pidana ini bukanlah merupakan jenis tindak pidana aduan. Jadi dasarnya tindak pidana aduan relative merupakan tindak pidana laporan ( tindak pidana biasa ) yang karena dilakukan dalam lingkungan keluarga, kemudian menjadi tindak pidana aduan.
Misalnya : Tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP, tindak pidana penggelapan dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP dan sebagainya.
2. Tindak pidana bukan aduan adalah tindak pidana yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya :
Misalnya : Tindak pidana pembunuhan, pencurian penggelapan, perjudian dan sebagainya.
H. Tindak pidana Biasa ( dalam bentuk pokok ) dan tindak pidana yang dikualisifikasikan :

1. Tindak pidana dalam bentuk pokok adalah bentuk tindak pidana yang paling sederhana, tanpa adanya unsure yang bersifat memberatkan.

2. Tindak pidana yang dikualifikasikan yaitu tidak pidana dalam bentuk pokok yang ditambah denganadanya unsur pemberatan, sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat.

Cara atau teknik merumuskan norma  dalam kuhp
Bertalian dengan cara penuangan rumusan perbuatan pidana dan pertanggungan jawab (kesalahan) di dalam sesuatu pasal undasng-undang hukum pidana yang ada sekarang ini masih terdaspat kesimpangsiuran, di sebabkan pola cara berpikir hukum pidana yang lama.
Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum, dan pertanggungan jawab pidana (kesalahan) me4nunjuk kepada orang yang melanggar dengan dapat dijatuhi pidana sebagaimana diancamkan. Oleh karena itu, penuangan-penuangannya di dalam sesuatu perumusan pasal sedapat-dapatnya di sesuaikan atau konsisten dengan konstruksi pemikiran bahwa yang dilarang oleh aturan hukum adalah perbuatannya, dan yang diancam dengan pidana adalah orangnya yang melanggar larangan.
Dengan demikian seharusnya di dalam perundang-undangan hukum pidana di kemudian hari akan terwujud satu kesatuan cara merumuskan pola pemikiran hukum pidana, susun bahasa dan istilah yang telah memenuhi perkembangan baru. Beberapa contoh perumusan pasal di dalam perundang-undangan hukum pidana yang telah memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat seperti susunan berikut ini :
  1. Perumusan pasal-pasal yang susunannya memenuhi syarat : pasal 336
1)      Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama; dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang; dengan memperkosa atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan; dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa; dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
2)      Dan seterusnya
  1. Perumusan pasal-pasal yang susunannya tidak memenuhi syarat :
pasal 134
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah ( x 15 ).
Pasal 297
Perdagangan wanita dengan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 351
1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah (x 15 );
2)Dan seterusnya dari dalam KUHP.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah:
1.harus mengetahui apa unsur dari delik
2.bagaimana harus ditemukannya
3.bagaimana menafsirkannya
4.bagaimana pendapat para sarjana dalam ajaran memberikan ulasan ilmu pengetahuan
Menurut sartotjipkarta negara :
1.menentukan syrat syarat atau unsur unsur dari suatu kejadian
2.menyebut nama kejahatan
3.menyebut unsur dan nama kejahatan

Delik terhadap nyawa
1.pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Unsur unsur :
1.merampas jiwa orang lain
2.dengan sengaja
2.pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Unsur unsur :
1.pembunuhan,unsur unsur yang ada dalam pasal 338.
2.diikuti atau didahului dengan tindak pidana
3.dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan ,mempermudah,jika kepergok akan melepaskan diri atau orang laindari perbuatan itu dari hukuman atau untuk menjamin barang yang diperoleh dengan cara melawan hukum
3.pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
Unsur unsur :dengan sengaja,direncanakan terlebih dahulu,merampas nyawa orang lain
4.pasal 341
 Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkanatau berapa lama sesudah dilahirkan dihukum karena bersaLAH karena melakukasn pembunuhan anak selama lamanya 7 tahun
Unsur unsur : Seorang ibu ,dengan sengaja, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan dilahirkanatau berapa lama sesudah dilahirkan
5. Pasal 342.
            Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
            Unsur ;Seorang ibu ,yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian
6. Pasal 343.
        Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana.
            Unsur : orang lain yang turut serta melakukan
7. Pasal; 344.
        Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. l
            Unsur ;merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri
8. Pasal 345.
            Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri
.
Unsur :            dengan sengaja, membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, kalau orang itu jadi bunuh diri
9.passal 346
 Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Unsur : Seorang wanita ,dengan sengaja, menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu
10. Pasal 347.
(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun  
unsur : dengan sengaja, menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu(1), mengakibatkan wanita itu meninggal(2)
11. Pasal 348.
(1)   Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)        Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Unsur : dengan sengaja,menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita(1), mengakibatkan wanita itu meninggal(2)
12.pasal 349
 Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.
unsur : seorang dokter, bidan atau juru obat,membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346,pasal 347 dan 348
13.pasal 350
 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 5'.
















TUGAS
DELIK DELIK DALAM KUHP


OLEH :
M.SYUKRI
BP.0910112209







FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDALAS PADANG
2011
                                                                                                        

Minggu, 16 Januari 2011

sistim pendaftaran tanaH


Adapun sistem pendaftaran tanah di bagi 3, yaitu: Torrens System, Positive System, dan Negative System. Torrent System adalah Di setiap Ibukota daerah diadakan Kantor Pendaftaran Tanah yang kedudukannya berada di bawah kekuasaan pengadilan, sehingga dimungkinkan adanya penelitian/usaha untuk menekan penipuan/pe,alsuan yang dilakukan pemilik tanah. Setiap hak dicatat, pemilik tanah diberi salinan. Sertifikat merupakan alat bukti yang sempurna, tidak dapat diganggu gugat dan perubahan tidak dimungkinkan kecuali terbukti ada unsur penipuan/ pemalsuan. Positive System adalah Jerman, Swiss, bagi pemegang sertifikat  kekuatannya mutlak, tidak di bawah kuasa pengadilan, tidak dapat diganggu gugat walau terbukti ada penipuan. Dalam mengurus sertifikat pihak kantor pendaftaran tanah harus mengadakan pemeriksaan yang teliti/ aktif. Indonesia menurut Pasal 32 Ayat (2) PP No.24 tahun 1997 setelah lima tahun sejak dikeluarkannya sertifikat menganut sistem ini. Negative System adalah Merupakan sistem yang berlawanan dengan sistem positive. Memberikan sertifikat yang bersifat kuat sepanjang tidak ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Pembuktiannya di bawah kuasa pengadilan. Bagi pemegangnya dimungkinkan kehilangan haknya bila ada bukti yang mengatakan sebaliknya. Keaktifan pihak pemohon pendaftaran tanah dengan mengumpulkan banyak bukti sebelum sertifikat keluar sedangkan kantor pendaftaran tanah hanya mengecek / bersikap pasif.