Minggu, 16 Januari 2011

sistim pendaftaran tanaH


Adapun sistem pendaftaran tanah di bagi 3, yaitu: Torrens System, Positive System, dan Negative System. Torrent System adalah Di setiap Ibukota daerah diadakan Kantor Pendaftaran Tanah yang kedudukannya berada di bawah kekuasaan pengadilan, sehingga dimungkinkan adanya penelitian/usaha untuk menekan penipuan/pe,alsuan yang dilakukan pemilik tanah. Setiap hak dicatat, pemilik tanah diberi salinan. Sertifikat merupakan alat bukti yang sempurna, tidak dapat diganggu gugat dan perubahan tidak dimungkinkan kecuali terbukti ada unsur penipuan/ pemalsuan. Positive System adalah Jerman, Swiss, bagi pemegang sertifikat  kekuatannya mutlak, tidak di bawah kuasa pengadilan, tidak dapat diganggu gugat walau terbukti ada penipuan. Dalam mengurus sertifikat pihak kantor pendaftaran tanah harus mengadakan pemeriksaan yang teliti/ aktif. Indonesia menurut Pasal 32 Ayat (2) PP No.24 tahun 1997 setelah lima tahun sejak dikeluarkannya sertifikat menganut sistem ini. Negative System adalah Merupakan sistem yang berlawanan dengan sistem positive. Memberikan sertifikat yang bersifat kuat sepanjang tidak ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Pembuktiannya di bawah kuasa pengadilan. Bagi pemegangnya dimungkinkan kehilangan haknya bila ada bukti yang mengatakan sebaliknya. Keaktifan pihak pemohon pendaftaran tanah dengan mengumpulkan banyak bukti sebelum sertifikat keluar sedangkan kantor pendaftaran tanah hanya mengecek / bersikap pasif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar